Antasari Azhar: Barang Bukti Uang Rp546 Miliar dari Kasus Djoko Tjandra ke Mana?

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar/Jawapos

IDTODAY NEWS – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar angkat bicara terkait kasus Djoko Tjandra.

Antsari mempertanyakan transparansi eksekusi barang bukti dalam kasus korupsi cessie Bank Bali yakni uang senilai Rp546 miliar.

Konon, uang tersebut sudah disita pada 2009 dan kemudian dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata.

“Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu. Apakah itu sudah dieksekusi atau belum?” kata Antasari di Jakarta, Jumat (21/8/2020) dilansir Antara.

Sebagai penyidik sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, dia memiliki beban moral agar kasus ini tuntas.

Antasari juga menyayangkan bahwa kasus ini berujung karut marut.

“Yang perlu diingat penyidik baik dari jaksa, KPK, maupun kepolisian dalam pemberantasan korupsi yang utama adalah penyelamatan uang negara,” ucapnya.

Antasari mengatakan eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, terutama barang bukti uang yang disita penyidik harus dibuatkan berita acaranya.

Baca Juga  Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Anies Baswedan Diharapkan Tidak Menghindar

Di situ, katanya, juga akan tertera siapa yang mengeksekusi putusan tersebut.

Lanjut dia, hal tersebut menjadi bentuk transparansi penegak hukum dalam mengeksekusi sebuah putusan.

“Kalau sudah (dieksekusi) kok tidak ada transparansinya? Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi dan saya secara moral juga merasa tuntas (kasus) ini,” kata Antasari.

Kasus korupsi cessie Bank Bali pada tingkat pertama disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Antasari, eksekutor putusan pengadilan adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  Demokrat: Bravo KPK, Kalau Bisa OTT Juga Dana Covid-19, Rakyat Monitor!

Dia mengatakan untuk mengetahui apakah putusan pengadilan itu sudah dieksekusi lengkap dengan berita acaranya, maka kepolisian bisa meminta keterangan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat saat itu.

“Siapa kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, tinggal dipanggil. Kalau menunjuk petugas, siapa petugasnya. Jadi begitu,” jelas Antasari menambahkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan