Aturan Baru PPKM: Selain Cuma 20 Menit, Makan di Warteg Harus Tunjukin Surat Vaksin

ILUSTRASI: Sejumlah pengunjung saat menyantap makanan di Warung Makan Tegal (Warteg) Di Kawasan Rempoa, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Pemerintah perpanjang PPKM level 4 hingga (2/8) dengan perubahan aturan warung makan boleh buka sampai pukul 20.00 dan waktu makan pengunjung 20 menit. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

IDTODAY,NEW – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan warung makan, warteg hingga pedagang kaki lima beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya yakni baik pembeli maupun penjualnya harus sudah divaksin Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Baca Juga  Capai Target 7,5 Juta Vaksinasi Warga DKI, Anies: Lebih Cepat 1 Bulan

“Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” tulis Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam surat keputusan tersebut.

Dalam aturan itu juga dijelaskan kembali jika pedagang di Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum dintempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri pengunjungnya maksimal 3 orang. Sedangkan waktu makanny 20 menit dengan protokol kesehatan ketat.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan