IDTODAY NEWS – Aktivis kemanusiaan Haris Azhar menyebutkan kasus sumbangan Rp 2 triliun dari putri almarhum Akidi Tio, Heryanti tidak bisa disebut penipuan.
“Ini bukan penipuan, atau jangan-jangan ketidak becusan kepolisian memeriksa didalilkan penipuan,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Lokataru itu mengatakan, seharusnya tidak ada jeratan hukum dalam kasus pemberian Rp 2 triliun itu.
Pasalnya, pemberian Rp2 triliun itu hanya niat untuk menyumbangkan melalui Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri untuk penangan Covid-19.
Dalam penyerahan tersebut juga tidak ada janji yang mengikat antar dua belah pihak.
“Ini yang ingin menyumbang, kenapa urusan begini harus dipidana, ini bodohnya pemerintah kenapa percaya saja, harusnya diperiksa terlebih dahulu,” tandas Haris Azhar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya mengaku memeriksa anak Akidi Tio, Heriyanti, soal pencairan sumbangan Rp 2 triliun tersebut.
Ia menyebut, bahwa pihaknya tidak menangkap Heriyanti namun hanya memeriksa untuk meminta keterangan saja.
“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Pak Dirkrimum terkait dengan rencana penyerahan bantuan sebanyak Rp 2 T tersebut,” jelas Supriadi dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala bisa diselesaikan pemeriksaannya,” sambung perwira tiga melati itu.
Sumber: pojoksatu.id