Desak Pemberhentian Anies, Ferdinand: Gubernur Tak Bisa Kerja

Anies Baswedan/ YouTube Pemprov DKI Jakarta

IDTODAY NEWS  – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean mendesak pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pasalnya, Ferdinand Hutahaean menilai bahwa Anies Baswedan adalah gubernur yang tak bisa bekerja.

Oleh sebab itulah, ia meminta Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi untuk mengadakan interpelasi mengusulkan pemberhentian Anies.

“Bagaimana ini Mas Prasetyo Edi, sudahlah adakan interpelasi, usulkan pemberhentian Gubernur yang tak bisa kerja ini,” katanya melalui akun Twitter FerdinandHaen3 pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Adapun usulan Ferdinand ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyalurkan KJP Plus kepada yang sudah lulus senilai Rp2,3 miliar.

Baca Juga  Pengamat: Kapasitas Anies Baswedan di Atas Jokowi, Tak Layak Dibandingkan

“Sudah terlalu banyak APBD terbuang dan itu merugikan negara alias dugaan korupsi,” kata Ferdinand.

Sebelumnya, BPK melaporkan bahwa Pemprov DKI masih membayar bantuan pendidikan KJP Plus kepada ribuan siswa penerima yang sudah lulus dari sekolahnya.

Hal ini disampaikan BPK lewat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI, Pemut Aryo Wibowo.

Laporan itu merinci, sebanyak 1.145 siswa dari penerima KJP Plus yang telah lulus sekolah masih menerima bantuan tahap II tahun 2020 dari Pemprov DKI. Total nilainya sebesar Rp2,3 miliar.

“Seharusnya, data siswa (sudah lulus) pada SK KJP Plus tahap I tersebut tidak boleh tercatat kembali pada SK KJP Plus tahap II untuk tahun ajaran Juli sampai dengan Desember 2020 karena siswa tersebut seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni pada penyaluran dana KJPP tahap I,” demikian tertulis dalam laporan dilansir dari VOA pada Jumat, 6 Agustus.

BPK menilai terdapat kelemahan pendataan penerima KJP Plus yang tidak sesuai kondisi kelas siswa.

Baca Juga  Jokowi Tak Berani Ganti Menteri, Hanya Bisa Marah-marah Dan Menegur

Akibatnya, ada siswa yang tidak berhak namun menerima dana bantuan pendidikan.

“Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJP Plus senilai Rp2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke kas daerah karena tidak sesuai dengan kondisi kelas siswa,” demikian tertulis.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Anies memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk memutakhirkan dan memverifikasi data penerima KJP Plus dan KJMU dengan sekolah bank DKI.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan