IDTODAY NEWS – Mantan pimpinan KPK Laode M Syarif mengkritik soal Djoko Tjandra dan para narapidana koruptor lainnya mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-76. Merespons kritik Laode, KPK menilai remisi merupakan hak seorang narapidana atau napi.

“Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

“Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya,” sambungnya.

Ali Fikri menjelaskan korupsi merupakan extraordinary crime yang memberi imbas buruk pada segala aspek, termasuk dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

KPK, menurut penjelasan Ali Fikri, berfokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor, selain juga fokus terhadap hukuman pidana pokok.

“KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan KPK sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan korupsi tak terulang. Kerja pencegahan pun turut dilakukan oleh KPK.

Baca Juga  Penjelasan KPK soal Pimpinan Selama Ini Belum Punya Mobil Dinas

“Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” imbuhnya.

Laode M Syarif sebelumnya berbicara tentang Djoko Tjandra dan para narapidana koruptor lainnya mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-76. Laode Syarif menilai hal tersebut dapat merusak image penegak hukum dan diduga melanggar peraturan yang berlaku.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

“Pemberian remisi terhadap koruptor yang merusak image aparat penegak hukum bukan hanya melanggar PP No 28/2006, tapi juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Pemerintah harus tahu bahwa masyarakat tidak gampang lagi diperdaya dengan janji-janji kosong karena yang mereka lihat adalah tindakan nyata pemerintah,” kata Laode kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Baca Juga  Anak dan Mantu Presiden Joko Widodo Ikut Pilkada Jadi Sorotan Media Asing

Kemenkumham melalui Ditjenpas memang memberikan remisi umum kepada koruptor dalam rangka HUT RI ke-76. Dari 3.496 narapidana koruptor yang mendapat remisi ada 214 orang.

“Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6 persen),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Sabtu (21/8).

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan