Kasus Suap Benur, KPK Jebloskan Siswadhi Pranoto Loe ke Lapas Tangerang

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

IDTODAY NEWS – Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), Siswadhi Pranoto Loe dijebloskan Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (26/8), Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 dengan terpidana Siswadhi Pranoto Loe.

Baca Juga  Henry Indraguna, Pengacara Langganan Artis Kini Dipercaya Jadi Tenaga Ahli DPR

“Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama dalam tahanan,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat petang (27/8).

Dalam amar putusan perkara suap izin budidaya dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 itu juga menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan terpidana Siswadhi untuk menjadi Justice Collaborator (JC).

“Selain itu ada kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” pungkas Ali.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan