IDTODAY NEWS – Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) kembali jadi sorotan. Kali ini soal anggaran diseminasi atau penyampaian informasi tentang pembatalan keberangkatan haji di tahun 2021 yang mencapai Rp21 miliar.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Baca juga : Kemenag Sebut Dana Wakaf Boleh Digunakan untuk Bangun Infrastruktur
Besarnya anggaran sosialisasi itu ikut dipertanyakan pegiat dakwah, Ustaz Hilmi Firdausi.

Dia meminta Kemenag membuka ke publik soal penggunaan anggaran Rp21 miliar itu.

Baca juga : Menag Yaqut Tegaskan Menghina Simbol Agama Bisa Dipidana
“Mohon dijelaskan @Kemenag_RI, kenapa biaya penyampaian pembatalan haji saja sampai 21 M?,” katanya lewat akun Twitternya @Hilmi28, Rabu (1/9/2021).

Ustaz Hilmi minta Gus Yaqut dan jajarannya merinci penggunaan anggaran Rp21 miliar tersebut. Terlebih dugaan pemborosan anggaran itu terjadi di saat pandemi Covid-19.

Baca juga : Libur Tahun Baru Islam 2021 Digeser, ini Alasan Menag Yaqut
“Dibuka ke publik dana itu utk apa saja agar tdk menjadi pertanyaan masyarakat, krn pembatalan ini kan sdh diketahui masyarakat luas,” pintanya.

Baca Juga  Ingatkan Gus Yaqut Tidak Ikuti Jejak Imam Nahrawi, PA 212: Yang Penting Tidak Korupsi

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad mempertanyakan urgensi pengalokasian dana sebesar itu hanya untuk sosialisasi terkait ibadah tersebut.

“Ini kan pak menteri sudah mengumumkan sebab pembatalan pemberangkatan haji. Saya kira seluruh jemaah haji, bahkan masyarakat Indonesia sudah tahu pembatalan itu,” kata Achmad.

Menurut Achmad, dana Rp21 miliar yang dialokasikan hanya untuk penyampaian pembatalan ibadah haji, terkesan sebagai penghamburan anggaran di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga  Sosialisasi 'Haji Batal' Habiskan Dana Rp21 Miliar, Yandri: Untuk Kegiatan Kemenag di 542 Kabupaten

Menanggapi hal itu, Menag Gus Yaqut tak memberikan tanggapannya dalam rapat tersebut.

Sumber: lawjustice.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan