Iwan Sumule: SIPPT yang Diterbitkan Ridwan Kamil Telah Disalahgunakan untuk Caplok Tanah Rakyat Bojong Koneng

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule dan sejumlah aktivis ProDEM saat berkunjung ke kantor Gubernur Jawa Barat/Net

IDTODAY NEWS – Aksi nyata dilakukan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) dalam mengadvokasi dugaan upaya penggusuran tanah rakyat di Bojong Koneng, Bogor.

Pada Jumat (17/9), Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule dan sejumlah aktivis ProDEM berkunjung kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung.

Kedatangan ini untuk menindaklanjuti surat audiensi 09/SP-PRDM/IX/2021 yang telah diterima bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Setda Pemprov Jabar pada 15 September 2021. Audiensi berkaitan dengan dugaan perampasan lahan yang dimiliki ribuan warga Bojong Koneng oleh pengembang Sentul City.

Dalam hal ini, Iwan Sumule ingin agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencabut Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang diberikan kepada Sentul City.

“SIPPT diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat dan setiap 2 tahun sekali diperpanjang,” urainya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/9).

Menurutnya, tuntutan ini cukup beralasan, sebab telah terjadi banyak sengketa yang diduga bermula dari upaya perampasan tanah rakyat terus dilakukan oleh Sentul City sebagai pemegang SIPPT.

Untuk itu, SIPPT yang diberikan kepada Sentul City dievaluasi, bahkan harus ditarik oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar.

Baca Juga  Selama Taat Aturan, Aksi Gatot Nurmantyo Tidak Perlu Disikapi Berlebihan

“Karena SIPPT yang diterbitkan Gubernur Jabar, telah disalahgunakan untuk mencaplok dan merampas tanah rakyat Bojong Koneng. Tanah untuk rakyat, bukan untuk pengembang!” tutupnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan