IDTODAY NEWS – Pengajuan gugatan terhadap presidential threshold (PT) yang diajukan tokoh nasional DR. Rizal Ramli bersama Refly Harun dan Abdul Rachim merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara.

Apalagi, gugatan terhadap PT 0 persen dapat diterima akal sehat karena UUD memang tidak memberi ambang batas pencalonan presiden. Selain itu, demokrasi yang sehat jika kontestasi pemilu bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga  Akan Impor KRL Bekas dari Jepang, Fraksi PKS: Jangan Import Minded

Begitu kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/9).

“Dua kali pilpres dengan dua paslon musibah bagi demokrasi. Sistem presidential mensyaratkan tidak ada hambatan bagi majunya calon,” tegasnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/9).

Di satu sisi anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan bahwa partainya juga tengah memperjuangkan agar presidential threshold diturunkan, sehingga lebih banyak calon yang dapat maju mencalonkan diri dan maju kontestasi.

Baca Juga  Jokowi Minta Masyarakat Aktif Mengkritik, PKS: Berantas Dulu Para Buzzer

“PKS mengajukan maksimal 10 persen dan jika bisa 5 persen,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan