Curhat Menag Soal Sertifikasi Penceramah: Yang Menolak Tetap Didekati

Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) didampingi Dirjen PHU Nizar Ali menyampaikan keterangan pers secara daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 untuk melindungi WNI pada masa pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Humas Kementerian Agama)

IDTODAY NEWS – Menteri Agama (Kemenag) Fachrul Razi mengakui program sertifikasi dai yang digagas lembaganya memang banyak mendapat penolakan. Ia mengklaim pihak-pihak yang menentang itu bukan lantas dianggap sebagai lawan. Justru, kata dia, Kemenag akan melakukan pendekatan hingga program tersebut bisa diterima.

“Kami akan lakukan pendekatan lebih jauh, kami ingin semuanya bisa menerima dengan baik karena memang tujuannya baik untuk kepentingan umat dan bangsa di masa depan,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga  Menag: Semoga Pandemi Lekas Berakhir dan Kita Dapat Hidup Normal Kembali

Fachrul pun mengaku beberapa kali sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait program penceramah bersertifikat, termasuk perwakilan penceramah atau dai. Hasilnya, ia mengklaim, sudah banyak titik terang yang didapatkan.

“Selama kami lakukan koordinasi umumnya didapat kesepahaman,” kata Fachrul

Fachrul menjelaskan, program penceramah bersertifikat bertujuan meningkatkan kompetensi individu di bidang dakwah. Program ini akan melibatkan sejumlah lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Lembaga Ketahanan Nasional, dan ormas-ormas Islam.

Baca Juga  Sikap GMNI, Pemilihan Kapolri Jangan Sampai Dikotori Isu SARA

“Program ini terbuka dan direncanakan untuk 8.200 pegiat dakwah dan bersifat suakrela,” kata Fachrul.

Menurutnya, ada tiga tahapan dalam program tersebut. Pertama, dimulai dari penilaian atas pengembangan individu. Kedua, fiqih dakwah dan pelatihan kemampuan berbingkai moderasi beragama, metodologi keislaman, keterampilan dakwah era digital, konten moderasi beragama, dan wawasan kebangsaan. Ketiga, monitoring, evaluasi, dan rencana tindak lanjut partisipan pendampingan uji efektivitas program dan implementasi lapangan.

Baca Juga  Ketua Satgas: Kasus Aktif Covid-19 Naik 122 Persen dalam 2,5 Bulan

Sumber: teropongsenayan.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan