Aa Gym Sedih dan Menangis, Belum Selesai Kasus Penembakan, Kini Habib Ditahan

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dan Habib Rizieq Shihab

IDTODAY NEWS – KH Abdullah Gymnastiar, Pengasuh Ponpes Daarut Tauhid atau yang dikenal dengan sebutan Aa Gym itu mengaku sedih dan menangis mendengar Habib Rizieq Shihab (HRS) diborgol dan ditahan Polisi setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh tim penyidik Polisi daerah Metro Jaya 12 desember 2020 kemarin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq langsung ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam.

Baca Juga  Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Diawasi Lewat Helikopter

“Sahabat-sahabat semua, Innalillahi wa innailahi rajiun, nangis ketika melihat tayangan ketika Habib Rizieq diborgol dan naik ke kendaraan,” ujar Aa Gym melalui tayangan live di media sosialnya, Ahad (13/12).

Aa Gym akuo sedih dan tidak rela melihat HRS ditahan. “Sangat sedih, rasanya tidak rela, tidak menerima, orang yang dicintai sebagian umat,” katanya.

Aa Gym akui, dalam beberapa hal ada perbedaan pandangan. Akan tetapi tak bisa ia sembunyikan kesedihan di hatinya.

Baca Juga  Warganet Unggah Foto Kuburan Budi Djarot Amblas, Benarkah?

“Benar ada beberapa cara bicara beliau yang saya berbeda pendapat, tetapi tidak bisa dipungkiri hati ini tetap sedih saja,” imbuhnya.

“Entah berapa banyak orang yang merasakan sama yang dengan saya rasakan, tetapi bagi orang-orang yang sangat merindukan keadilan dan kebenaran karena belum selesai penembakan kemarin, belum jelas, dan sekarang sudah ada seperti ini,” tutur Aa Gym.

Petinggi FPI itu resmi ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam.

Baca Juga  FPI di Aceh Dinilai tak Langgar Aturan

HRS keluar dari ruang penyidik mengenakan baju tahanan orange dengan tangan diikat pada Ahad dini hari sekitar pukul 00.23 WIB.

Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan kekerasan di depan umum dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun merupakan Pasal yang disangkakan Polisi ke Habib Rizieq. [fajar.co.id]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan