IDTODAY NEWS – Polri merespons protes perihal penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang dilakukan saat tengah malam. Polri menegaskan penangkapan Gus Nur sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Semua sudah sesuai prosedur,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dihubungi, Minggu (25/10/2020).

Protes penangkapan tengah malam itu dilayangkan kuasa hukum dan keluarga Gus Nur. Argo pun mempersilakan untuk mengajukan praperadilan bila menganggap apa yang dilakukan Polri tidak sesuai ketentuan.

“Kalau ada yang tidak pas silakan diajukan ke praperadilan,” ucap Irjen Argo.

Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim pada Sabtu (24/10) dini hari di rumahnya di Malang. Penangkapan pada tengah malam itu mendapat protes keras dari keluarganya.

Penangkapan tengah malam tersebut dianggap terlalu berlebihan. Terlebih lagi polisi yang melakukan penangkapan jumlahnya banyak, sekitar 30 personel.

“Cuman tetap ada sifat berlebih-lebihan dalam menjalankan tugas. Iya, tengah malam kerjaannya siapa itu, langsung 5 mobil kurang-lebih 30 orang datang. Tengah malam, masuk rumah, geledah rumah orang, yang mereka lakukan itu,” ujar Munjiat (21), anak kedua Gus Nur, kepada detikcom di rumahnya, Sabtu (24/10).

Baca Juga  Saran IPW, Kalau TNI-Polri Pakai Cara Ini, Dijamin KKB Langsung Keok

Hal senada disampaikan kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan. Andry menilai penangkapan tersebut dinilai tak prosedural.

“Karena kan Gus Nur dalam penangkapan itu sudah jadi tersangka. Sementara ini kan kalau proseduralnya minimal panggilan dulu sebagai saksi, ada lidik, setelah itu dipanggil lagi, ada dua barang bukti,” tegas Andry kepada detikcom, Sabtu (24/10).

“Kalau dia tidak kooperatif baru bisa dijemput paksa. Nah ini kan tidak. Kami juga menyayangkan ditangkap malam-malam hari. Tengah malam di atas pukul 23.00 WIB,” tambahnya.

Baca Juga  Pilkada Mulai Bergulir, Ini Ancaman Keras Kapolri

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan