IDTODAY NEWS – Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, mengapresiasi pihak kepolisian atas penangkapan Ustadz Yahya Waloni. Yahya Waloni sendiri ditangkap terkait kasus dugaan penistaan agama.

Lewat akun Instagram pribadinya, @permadiaktivis2, Abu Janda menilai, penangkapan Yahya Waloni tersebut memberikan keadilan kepada umat non-Islam.

“Terima kasih @divisihumaspolri @ccicpolri telah memberikan rasa keadilan pada umat non islam. bahwa pasal penodaan agama tidak hanya menghukum penista agama islam saja. keadilan itu ada di negeri ini ? faith in justice restored. BRAVO POLRI,” tulis Abu Janda.

Hingga artikel ini ditulis, postingan Abu Janda itu disukai sekira 27 ribu warganet.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Yahya Waloni terkait kasus dugaan penodaan agama. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, Kamis, 26 Agustus 2021. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka.

“Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga  PKB: Hukum Tidak Boleh Pandang Bulu, Tidak Terkecuali Abu Janda

Rusdi menyebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Yahya Waloni berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021

Atas perbuatannya, Yahya Waloni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan juga Pasal 156a tentang dugaan penodaan agama.

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan