IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo dinilai telah keluar dari jalur agenda reformasi lantaran mengangkat dua eks anggota Tim Mawar sebegai anak buah Prabowo Subianto.

Keputusan Jokowi yang menyetujui sodoran Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu pun menuai kecaman dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dua nama dimaksud adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Demikian disampaikan anggota Kontras, Andi Muhammad Rezaldy dalam siaran telekonference, Minggu (27/9/2020).

“Kebijakan ini menguatkan keyakinan kami bahwa Pemerintahan Joko Widodo sedang keluar jalur dari agenda reformasi dan mengenyampingkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam membuat keputusan,” ujarnya.

KontraS juga menilai, pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar itu tak sejalan dengan Pasal 5 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, pengangkatan keduanya juga akan mempersulit proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Atas dasar itu, Kontras meminta kepada Presiden Jokowi mencabut Keppres pengangkatan keduanya.

Baca Juga  Tiap Tahun Isu PKI Ada, Denny Siregar: Cuman Aktornya yang Beda Mulai Amien Rais, HRS, Prabowo hingga Gatot Nurmantyo

“Mencabut Keppres pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan,” tegasnya.

“Tidak terkecuali juga terhadap pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Tim Mawar adalah Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Danjen Kopassus.

Tim Mawar juga diduga menjadi dalang operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada tahun 1998 silam.

Baca Juga  Ada Menteri Mau Berkhianat? PDIP: Yang Penting Arahan Presiden Jelas

Berdasarkan catatan Kontras, Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha yang diangkat Prabowo sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.

Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim hingga ujungnya keduanya berstatus menjabat aktif sebagai anggota militer.

Sumber: pojoksatu

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan