Anton Tabah Digdoyo: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, PKI Nyata Dan Selalu Bikin Kacau NKRI!

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo/RMOL

IDTODAY NEWS – Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang di setiap rumah pada Rabu (30/9) mendatang untuk mengenang kepedihan rakyat Indonesia atas peristiwa tragis kebiadaban Partai Komunis Indonesia (PKI) membantai rakyat Indonesia.

Imbauan ini disampaikan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo, Minggu (27/9). Tak hanya mengibarkan bendera setengah tiang, masyarakat juga diimbau untuk kembali mengibarkan bendera setiang penuh di hari Kamis (1/10) keesokan harinya.

Baca Juga  Ketua BEM UI Ajak Kampanyekan Pesan Warga Blitar yang Digelandang karena Bentangkan Poster ke Jokowi

“Pengibaran bendera setiang penuh sebagai peringatan Hari Kesaktian Pancasila,” kata Anton Tabah Digdoyo.

Menurutnya, peringatan tersebut penting dilakukan agar masyarakat sadar sejarah bahwa keberadaan PKI benar-benar ada di Tanah Air.

“Peringatan ini karena akhir-akhir ini ada upaya membelokkan sejarah dengan menuduh peristiwa G 30 S PKI bohong dan manipulatif. Padahal saksi-saksi korban, anak-anak korban sudah bersaksi dan membuat video atas kebiadaban PKI pada ayah-ayah mereka itu benar-benar terjadi,” jelas Anton Tabah.

Baca Juga  Mardani: Bukan Blunder, Pak Mahfud Mencoba Untuk Jujur

Selain itu, ia juga menilai apa yang digambarkan dalam film Pengkhianatan G 30 S PKI di sejumlah stasiun televisi menjelang 30 September benar-benar menggambarkan apa yang terjadi. Bahkan, kata mantan petinggi Polri ini, kejadian asli pada tahun 1965 lebih kejam dari yang difilmkan.

Karena itu, jelasnya, pemutaran film G 30 S PKI menjadi penting karena ada upaya menghidupkan PKI dalam segala bentuk dan perwujudannya. Larangan PKI ini juga tertuang dalam Tap MPRS XXV/1966 Jo UU 27/1999 Jo KUHP Pasal 107a sampai dengan 107f.

Baca Juga  Pengamat: Jika Pancasila Berhasil Diubah, Kebangkitan PKI Nyata

“Larangan ini juga konstitusional dijamin oleh UUD 45 dan Pancasila yang tegas bahwa NKRI berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka WNI wajib beragama sedangkan PKI adalah atheis, tidak beragama dan sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD45. PKI selalu membuat kacau NKRI, makanya dilarang untuk selama-lamanya di bumi NKRI,” tandasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan