IDTODAY NEWS – Munculnya pasal yang mengatur soal pendidikan di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bikin geger. Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan pasal pendidikan tersebut.

Pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja diatur di paragraf 12 tentang pendidikan dan kebudayaan. Berikut ini bunyinya:

Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan pihaknya telah mencabut klaster pendidikan dari UU Cipta Kerja. Lalu, untuk apa ada Pasal 65 soal pendidikan di UU Ciptaker?

“Klaster pendidikan memang dicabut, ketentuan UU eksistingnya memang dicabut. Yang kita usulkan adalah pasal 65 itu adalah ketentuan perizinan berusaha dapat menggunakan izin berusaha UU ini. Maksudnya, ada kata dapat di situ,” kata Awiek saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020) malam.

Baca Juga  Soal Abu Janda, GP Ansor: Dia Tak Layak Mengaku Dirinya Anggota Banser

“Dapat itu boleh menggunakan izin berusaha, boleh tidak menggunakan izin berusaha,” kata Awiek.

Menurut Awiek, pasal itu sebagai jembatan perizinan lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus (KEK). Secara sederhana, Awiek menyebut KEK biasanya diisi orang-orang berduit. Selain itu, dia menegaskan lembaga pendidikan di KEK hanya boleh didirikan pemerintah dan BUMN.

“Itu sebagai jembatan untuk perizinan lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus. Jadi di kawasan ekonomi khusus itu kan orang kaya semua, gitu. Tapi di KEK yang boleh mendirikan adalah pemerintah dan BUMN,” ucap Awiek.

Keluarga Besar Tamansiswa, salah satu pihak yang memprotes pasal pendidikan di UU Ciptaker menilai pasal ini seperti menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan