Basarnas Buka Peluang Perpanjang Masa Pencarian Korban Sriwijaya Air

Basarnas membuka kemungkinan untuk terus melakukan perpanjangan waktu pencarian korban dan bangkai pesawat Sriwijaya Air SJ-182. (Foto: SINDOnews)

IDTODAY NEWS – Badan SAR Nasional ( Basarnas ) membuka kemungkinan untuk melakukan perpanjangan waktu pencarian korban dan bangkai pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Mengingat, jika mengacu pada Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan, masa pencarian korban akan berlangsung selama tujuh hari.

Sedangkan saat ini, proses pencarian sudah memasuki hari keenam. Sehingga masih menyisakan satu hari lagi bagi Basarnas untuk memutuskan waktu pencarian dan evakuasi korban dan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Baca Juga  Dikira Suami Korban Sriwijaya Air, Istri Sudah Tahlilan di Rumah, Ternyata Selingkuh ke Bali

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Purn Bagus Puruhito mengatakan, dirinya sudah melakukan rapat koordinasi dengan stekholder terkait termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Rapat tersebut membahas mengenai kemungkinan dilakukan perpanjangan masa pencarian.

“Bahwa dimungkinkan apabila besok masih belum ada hasil yang optimum, kita akan memperpanjang dengan perpanjangan pertama selama 3 hari,” ujarnya di JICT 2, Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Namun lanjut Bagus, keputusan perpanjangan masa pencarian baru akan dilakukan pada esok hari. Keputusan perpanjangan ini juga memperhatikan hasil pencarian pada hari ketujuh nanti.

Jika masih belum ada hasil yang optimum, maka pihaknya berencana untuk memperpanjang masa pencarian tahap pertama selama 3 hari. Hal ini juga sesuai dengan Standar Operasional Procedures (SOP) yang mana jika pencarian dilakukan termasuk dalam masa perpanjangan.

Baca Juga  Cerita Penumpang Pesawat Alami Turbulence Hebat Bersamaan Sriwijaya SJ182 Jatuh

“Besok saya sore akan mengumumkan apabila kita memang akan diperpanjang,” ucapnya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber, Ulama yang Mendoakan dan Minta Maaf ke Penusuknya

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan