Beda Dengan Habib Rizieq, Tiga Tersangka Lain Tidak Akan Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus/RMOL

IDTODAY NEWS – Nasib berbeda akan dialami tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat. Pasalnya ketiga tersangka tersebut tidak akan ditahan seperti Habib Rizieq Shihab.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Panitia akad nikah, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia, Ali Bin Alwi Al Atas; dan Kepala Seksi Acara, Idrus. Mereka telah menyerahkan diri pada Minggu (13/12)  pukul 01.00.

Baca Juga  Jokowi Ingin Lakukan Lompatan Pasca Pandemi, Roy Suryo: Harapan yang Lebay

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada ketiganya.

“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu siang (13/12).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan