Beda, Proses Kasus Ustadz Maaher Cepat dan Denny Siregar Masih Aman, Ini Alasan Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Humas Polri)

IDTODAY NEWS – Sekitar enam bulan lebih penyelidikan kasus ujaran kebencian yang terkait Denny Siregar belum ada perkembangan signifikan. Mabes Polri mengakui ada kendala dalam kasus yang kini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) itu.

“Dalam penanganan kasus kita semua dari proses penyelidikan ke penyidikan berproses, memang di sana sudah saya tanyakan pada Dirkrimsus Polda Jabar ada kendala-kendala permasalahan,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi persnya, Jumat (4/12).

Menurut Awi, kendala tersebut terkait saksi dengan capture yang ada sampai saat ini masih belum terpenuhi. Sehingga, kata Awi, orang orang yang ada didalam gambar itu sampai sekarang masih dicari. Namun, ia menegaskan bahwa semua kasus, termasuk kasus Denny Siregar akan ditangani secara profesional dan proporsional oleh petugas.

“Jadi kita tunggu saja,” tegas Awi.

Di sisi lain, kasus ujaran kebencian yang menjerat Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi sangat cepat ditangani. Bahkan hanya dalam hitungan hari saja, tersangka Soni yang juga terjerat kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.

Terkait dua kasus itu, Awi meminta agar tidak dilihat dari luarnya saja.

“Perlu saya sampaikan case per case tidak sama, jangan dilihat dari cover-nya saja. Mungkin pasal boleh sama tapi dalam penanganan kasus. Kita semua dari proses penyelidikan ke penyidikan itu berproses,” jelas Awi.

Baca Juga  Novel Sebut Pelaporan Dirinya Soal Ustadz Maaher Tak Penting, PPMK: Semua yang Bikin Gaduh Kami Laporkan!

Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor, Denny Siregar diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yaved Duma Parembang, mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik santri dengan terlapor Denny Siregar sampai saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan. Sehingga, kepolisian tak menggunakan istilah pemanggilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan