Benny Harman Sarankan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri

Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).(KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )

IDTODAY NEWS – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar seharusnya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan Komisi Antirasuah setelah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut dia, Lili telah terbukti melakukan pelanggaran etik yang berimbas pada sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK berupa pemotongan gaji pokok.

“Menurut saya, sebaiknya beliau dengan kehendak sendiri mengundurkan diri. Harus ada kerelaan dari yang bersangkutan agar tidak menjadi beban bagi KPK,” kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/8/2021).

Menurutnya, dengan mengundurkan diri dari KPK, maka seseorang yang terjerat sanksi etik hendaknya tidak menambah beban lembaga tersebut.

“Mengundurkan diri juga untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK di mata publik,” ucap Benny.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini mengungkapkan, kasus yang menimpa Lili Pintauli harusnya menjadi pelajaran berharga bagi KPK dalam menjaga kredibilitas lembaga.

Sebab, sebelumnya Dewas KPK juga telah menjatuhkan sanksi etik kepada pimpinan KPK lainnya, yaitu Firli Bahuri, terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi.

Baca Juga  Zumi Zola Ajukan PK, KPK Singgung Keseriusan MA Berantas Korupsi

“Jadi, sanksi yang diberikan kepada Lili ini adalah tamparan berat untuk institusi KPK, dan juga menjadi personal liability bagi yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok terhadap Lili.

Adapun Lili terbukti melakukan pelanggaran etik, yaitu berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

Baca Juga  Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB, NasDem Sarankan Moeldoko Mundur dari KSP

“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin.

Sumer: kompas.cm

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan