Beredar Sprindik terhadap Erick Thohir, KPK Bantah Mengeluarkan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).(Foto: Dokumentasi/Biro Humas KPK)

IDTDAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membantah telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam foto yang diterima Kompas.com, “surat” yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 02 Desember 2020 itu berisi perintah kepada empat orang penyidik untuk melakukan penyidikan.

Baca Juga  Terungkap, Jatah Bansos Panti Jompo dan Penyandang Disabilitas juga Disikat

“Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Ali pun mengimbau masyarajat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.

Para kepala daerah dan pejabat daerah juga diimbau mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK baik melalui telepon maupun whatsapp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan