IDTODAY NEWS – Sejumlah jenderal polisi bintang tiga digadang-gadang bakal menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis sebagai Kapolri.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut, Istana hanya melirik dua nama kandidat. Dua nama itu berdasarkan rekomendasi dari dua institusi.
Yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri (Wanjakti).
“Tahun lalu tidak melalui proses Wanjakti. Nama Idham Azis diperoleh Presiden hanya melalui usulan Kompolnas,” ujar Neta dalam keterangannya yang diterima PojokSatu.id, Kamis (24/12/2020).
Karena itu, Neta berharap bahwa proses pencalonan Kapolri saat ini mengikuti prosedur baku.
Sebab ada ada tiga poin penting yang harus diperhatikan Istana. Pertama, sejauh mana loyalitas dan kedekatan sang calon dengan Presiden Jokowi.
Kedua, calon Kapolri harus bisa mengkonsolidasikan internal kepolisian.
“Khususnya, jam terbang yang dimilikinya, kapasitas dan kapabilitasnya yang bisa diterima senior maupun junior di tubuh Polri, dan kualitas kepemimpinan juga,” terangnya.
Ketiga, lanjut Neta, soal sejauhmana figur calon kapolri itu tidak memiliki kerentanan masalah.
“Terutama masalah yang bisa menjadi polemik di masyarakat di masa sekarang maupun ke depan,” ungkapnya.
Menurutnya, ketiga kriteria tersebut menjadi bahasan serius dalam menentukan dan memilih calon Kapolri setelah Idham Azis.
“Sebab masalah Polri ke depan tidak lagi sekadar menghadapi para kriminal dan ancaman keamanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Neta juga mengatakan, pada pertengahan Januari 2021 paling tidak Istana telah mengantongi para kandidat dan sudah dikirim ke Komisi III DPR untuk mengikuti uji kepatutan.
“Minimal 20 hari sebelum Kapolri Idham Azis pensiun nama calon penggantinya sudah bisa diproses,” pungkasnya.
Sementara itu, informasi yang beredar di kalangan media, Wanjakti saat ini tengah menggodok 10 nama perwira tinggi dengan pangkat Komjen sebagai calon kandidat Kapolri.
Enam orang di antaranya berpangkat Komjen di internal Polri dan empat lainnya bertugas di luar struktur Polri.
Sementara itu, Kompolnas melalui komisionernya Poengky Indarti mengaku telah mengantongi nama calon Kapolri yang akan diusulkan ke Jokowi.
Namun dia tidak menyebut nama kandidat tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 11 ayat (6) huruf B menyatakan, Kapolri yang baru sebelum dipilih dilihat dari dua aspek, yakni kepangkatan dan jenjang karier.
“Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri,” ucap Poengky, Sabtu (19/12).
Baca Juga: Periksa Polisi yang Terlibat Kasus Tewasnya Laskar, Ini Pernyataan Komnas HAM
Sumber: fajar.co.id