IDTODAY NEWS – Panji Gumilang diduga memiliki sejumlah cara untuk memainkan aset-aset Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Menko Polhukam Mahfud MD menduga, Panji Gumilang menyalahgunakan kekayaan milik Al Zaytun seperti kepemilikan tanah yang ditulis atas nama pribadi dan keluarga.

“Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun,” kata Mahfud dalam keterangannya dikutip Liberte Suara.

“Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” ujarnya, menambahkan.

Kepada Mahfud, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan data 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarga.

Namun, lanjut Menko Polhukam, ada kemungkinan Panji Gumilang menggunakan identitas samaran sehingga pencarian masih terus dilakukan.

“Pokoknya jumlahnya itu 295 sertifikat. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan,” pungkas Mahfud.

Baca Juga  Kasus Jual Beli Ginjal, Anggota Polisi Terima Rp612 Juta untuk Halangi Penyidikan

Rinciannya, identitas Abdussalam Raden Panji Gumilang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas sekitar 806.000 meter persegi.

Sumber: suara

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan