IDTOIDAY NEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019 dengan memanggil sejumlah saksi.

Saksi yang dipanggil hari ini, Senin (21/12) adalah empat orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan pejabat di Pemkab Indramayu.

Empat orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 yang dipanggil yaitu, Eryani Sulam dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Dadang Kurniawan dari Fraksi Gerindra Persatuan, Lina Ruslinawati dari Fraksi Gerindra Persatuan, dan M. Hasbullah Rahmad dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Sedangkan pejabat Pemkab Indramayu yang dipanggil adalah Suryono selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/12).

Penyidik KPK sebelumnya telah memanggil beberapa politisi sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq.

Di antaranya, Ganiwati selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2014-2019 dan Muh. Fajar Shidik CH selaku staf ahli Partai Golkar yang dipanggil pada Kamis (17/12).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan