IDTODAY NEWS – Demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Jakarta berlangsung rusuh. Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan setiap kekerasan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Ya demonstrasi itu ruang dalam demokrasi tapi anarksime itu pelanggaran hukum. Jadi demonstrasi itu adalah hak setiap warga negara tapi kekerasan itu adalah pelanggaran, jadi kalau melakukan kekerasan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian, kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Donny mengatakan pemerintah menyesalkan tindakan anarkis massa pendemo. Donny mempersilakan jika ada yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja bisa mengajukan gugatan ke MK.
“Berbagai aspirasi penyampaian pendapat kan sudah diatur dalam konstitusi di mana tidak puas silakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, MK yang memutuskan sesuai dengan tolak ukur konstitusi atau tidak. Artinya itu jalur yang konstitusional dan sah, kalau tekanan publik yang menggunakan kekerasan itu saya kira bukan yang sesuatu yang baik dan akan menjadi preseden. Ada kebijakan yang tidak disetujui kemudian melakukan kekerasan,” ujar Donny.
Donny juga menanggapi soal tuntutan dikeluarkan Perppu terkait Cipta Kerja. Menurut Donny, pemerintah saat ini belum berpikir mengeluarkan Perppu.
“Membuat Perppu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan sampai saat ini pemerintah belum terpikir untuk menerbitkan Perppu. Jadi posisi pemerintah sampat saat ini belum menerbitkan Perppu untuk UU Cipta Kerja tersebut,” ujar Donny.
Seperti diketahui, aksi demontrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah titik di DKI Jakarta hari ini. Namun, aksi itu berujung ricuh.
Massa aksi merusak berbagai fasilitas umum, seperti pos polisi, halte Transjakarta, hingga kantor Kementerian ESDM. Massa aksi juga sempat terlibat bentrok dengan aparat dengan melemparkan batu. Aparat kepolisian memukul mundur massa aksi dengan menembakkan gas air mata.
Sumber: detik.com