IDTODAY NEWS – Ketua Dewan Kehormatan dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyoroti adanya kejanggalan yang terjadi pada naskah Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja. Kejanggalan yang dimaksud ada di pasal 6 yang merujuk pada pasal 5 ayat 1 huruf a UU Omnibus Law Cipta Kerja, padahal pada ayat 5, tidak ada ayat dan huruf tersebut.

Menurut Hinca, hal ini adalah kesalahan yang sangat fatal dalam pembuatan undang-undang Omnibus Law tersebut. Terlebih undang-undang yang dimaksud sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga  Raih Kemenangan Pilkada di 123 Daerah, Sekjen PPP: Capaian Ini Hampir Mendekati Target

“Kesalahan fatal Pasal 6 UU 11/2020 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Pasal 4 huruf a,” kata Hinca, dalam akun Twitter-nya @hincapandjaitan, yang dikutip Selasa, 3 November 2020.

Hinca mengatakan, kesalahan tersebut sangat tidak bisa ditolerir dan semestinya tidak terjadi dalam pembuatan undang-undang. Kesalahan ini tentunya harus dapat diperbaiki.

“Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tidak ada lagi. Pakai Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang?” ujar Hinca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan