Densus 88 dan BNPT Kawal Perjalanan Ba’asyir Menuju Kediamannya di Sukoharjo

Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021).(Foto: Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan)

IDTODAY NEWS – Petugas Detasemen Khusus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) turut mengawal perjalanan mantan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ba’asyir tengah dalam perjalanan menuju kediamannya di Sukoharjo setelah dibebaskan dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada Jumat (8/1/2021) pukul 05.30 WIB.

“Perjalanan ABB (Ba’asyir) menuju kediaman di Sukohardjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Jumat.

Rika menuturkan, kegiatan pembebasan Ba’asyir berjalan dengan aman dan lancar.

Ia menyebut, proses penyerahterimaan Ba’asyir kepada pihak keluarga dan tim pengacara juga menerapkan protokol kesehatan.

“Di antaranya adalah membawa surat hasil tes swab Covid-19 negatif,” ujar Rika.

Ia menambahkan, Ba’asyir juga telah dinnyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.

Diketahui, setelah bebas, Ba’asyir akan lebih banyak berkegiatan di kediamannya.

“Yang pasti akan lebih banyak di rumah, dakwah juga paling dari rumah, enggak terlalu banyak aktivitas keluar karena memang secara fisiknya juga sudah lemah sekali, beliau sudah tua,” kata putra Ba’asyir, Abdul Rochim, Kamis (7/1/2021).

Ba’asyir dinyatakan bebas murni pada Jumat hari ini karena telah menyelesaikan masa pidana selama 15 tahun.

Diketahui, Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba’asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga  Selain Demo Di Istana, Ribuan Buruh Juga Akan Ajukan Gugatan UU Ciptaker Ke MK

Baca Juga: Satgas: Tujuan PPKM Agar Masyarakat Kembali Produktif dan Aman Covid-19

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan