WP mengunggah sebuah foto yang menunjukkan wajah Megawati Soekarno menggendong anak kecil yang wajahnya diganti dengan Presiden Joko Widodo. Foto itu diunggah pada Selasa 24 November 2020 sekitar pukul 21.15 WIB.

Penyidik Polda Sumut juga sudah memintai keterangan saksi ahli pidana dari USU. Berdasarkan print out screenshot akun Facebook milik Welly diterangkan bahwa unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik terpenuhi.

Baca Juga  Viral Video Diduga Richard Muljadi Jogging di Bali dan Dikawal Polisi

Sedangkan gambar yang menunjukkan Megawati sedang menggendong bayi dengan wajah Jokowi secara ikonik tergolong sebagai penghinaan terhadap penguasa karena objek gambar tersebut dapat dipahami bahwa Jokowi adalah subordinat yang beradab di dalam bayang-bayang Megawati.

“Secara tidak langsung, gambar reka rupa tersebut menyampaikan pesan bahwa sebagai seorang pemimpin Presiden Jokowi tidak mandiri dan cenderung di bawah kendali Ibu Megawati. Hal tersebut dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Kepala Negara yakni Presiden RI,” tutur Tatan.

Akibat perbuatannya, WP bakal dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Yo Pasal 27 Ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi dan Transaksi elektronik atau Pasal 310 KUHPidana Yo Pasal 316 KUHPidana dan atau Pasal 207 KUHPidana.

Baca Juga: FPI Mau Demo Bebaskan Habib Rizieq, Muncul Tagar #DemoCovidMenanti

Baca Juga  Rocky Gerung Khawatir Hacker Nyelonong Saat Jokowi Pidato Virtual Di Sidang PBB

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan