Dilaporkan Anak JK, Ferdinand Buru-buru Hapus Unggahan “Si Caplin”

Ferdinand Hutahaean (FOTO: @ferdinand_hutahaean/instagram)

IDTODAY NEWS – Ferdinand dilaporkan oleh putri JK, Muswira Kalla pada Rabu (2/12) berkenaan dengan unggahan “Si Caplin” yang dianggap telah menghina ayahnya.

Jurubicara Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, menyebut Ferdinand Hutahaean sebagai orang yang terbirit-birit menghapus postingan di Twitter karena dilaporkan ke polisi.

Seperti diketahui, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla melalui akun twitternya.

Namun demikian, belakangan unggahannya justru hilang dari akun Twitter @FerdinandHaean3 tak lama setelah ada laporan polisi yang dilayangkan keluarga JK ke Bareskrim.

“Dilaporkan ke polisi, malah pada terbirit-birit hapus postingannya,” sindir Jurubicara JK, Husain Abdullah di akun Twitternya yang dikutip redaksi, Jumat (4/12).

Meski telah dihapus, namun unggahan Ferdinand masih banyak ditemui di sosial media lantaran telah di-screenshot banyak pihak.

Tak ada penyebutan nama JK dalam tulisan yang dipersoalkan. Namun tak sedikit menduga penyebutan Caplin ditujukan kepada Jusuf Kalla.

“Hebat juga si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal,” ungkap Ferdinand di akun @FerdinandHaean3, Rabu (4/11) sebelum kemudian dihapus.

Baca Juga  Jusuf Kalla Disebut Tak Hormati Merah Putih, Begini Aturan UU Soal Hormat Bendera

“Tampaknya Presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan,” tulisnya dalam postingan yang dia hapus itu.

Dugaan beberapa pihak bahwa tulisan tersebut merujuk ke JK makin menguat saat Ferdinand meretweet akun anonim yang mengunggah meme bergambar Anies Baswedan, Jusuf Kalla, dan Habib Rizieq.

Yang disusun seperti piramida dan dibubuhi tulisan “Project 2024”, serta beberapa meme lainnya.

“Sebuah kisah di depan tungku perapian yang panas,” tulis Ferdinand dalam retweet meme tersebut.

Ferdinand dilaporkan Muswira dengan laporan polisi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga  Babak Baru Geger JK Dituding di Balik OTT Edhy Prabowo oleh KPK

Dalam laporannya itu, ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand di Twitter, YouTube, dan Facebook.

Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Kata Denny Siregar OPM Dan Pemuja Khilafah Sama-sama Pengkhianat, Harus Dibasmi

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan