IDTODAY NEWS – Eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyatakan bahwa ia tidak pernah menyerang kehormatan Wakil Presiden RI ke-12, Jusuf Kalla atau putrinya, Muswirah Kalla di media sosial.

Menurut Ferdinand, laporan Muswirah Kalla terhadap dirinya atas dugaan mencemarkan nama baik Kalla di Twitter berlebihan.

“Saya tidak mengenal dan merasa tidak pernah menyerang keluarga beliau (Muswirah) maupun keluarga Pak JK di media sosial,” ujar Ferdinand saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).

Ferdinand mengatakan, Muswirah juga tidak pernah meminta klarifikasi secara langsung terkait tulisannya di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Kalla.

Tulisan Ferdinand yang dilaporkan Muswirah ke Bareskrim Polri yaitu soal agenda politik 2022 menuju 2024 dalam kicauannya pada akun Twitter @ferdinandhaean3.

Baca Juga  JK Usulkan Lockdown dan Warga Diberi Rp1 Juta Perbulan

Ia juga mengatakan, Juru Bicara Kalla sewaktu menjadi Wapres, Husain Abdullah juga menanyakan perihal kicauan itu kepada dirinya.

“Beberapa kali di media seperti di TVOne atau di RRI saya berbicara dengan Pak Husain Abdullah juru bicara Pak JK pernah bertanya kepada saya, ‘Apakah yang dimaksud Pak JK?’, saya bilang bukan, yang saya maksud bukan Pak JK,” kata dia.

Kendati begitu, Ferdinand menghormati langkah hukum yang ditempuh Muswirah.

Ia mengatakan, akan mengikuti proses hukum dan akan memberikan klarifikasi jika diminta polisi.

Namun, dia mengingatkan bahwa tanpa bukti yang jelas, laporan Muswirah bisa dikategorikan sebagai laporan palsu.

“Saya tentu punya hak hukum. Saya akan berikan klarifikasi jika diminta dan akan memberikan jawaban keterangan ke pihak kepolisian. Karena ketika laporan seperti ini yang menarik-narik tanpa ada bukti yang jelas tentu bisa menjadi kategori laporan palsu, nanti kita lihat,” ucap Ferdinand.

Baca Juga  Ihsan Yunus Belum Lapor LHKPN, Harta Terakhir yang Tercatat Rp 27 Miliar

Diberitakan, Putri kedua Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla melaporkan mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, serta pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020).

Ferdinand serta Rudi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Unggahan keduanya di media sosial dinilai menyinggung JK.

“Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami,” ujar Muswirah yang biasa dipanggil Ira dalam keterangannya, Rabu.

Ia mengatakan, laporannya diterima aparat kepolisian dan tertanggal 2 Desember 2020.

Pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.

Adapun Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Hadiri Reuni 212, Politikus PKS: Hati-hati Pilih Pemimpin, 2024 Harus Disiapkan

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan