IDTODAY NEWS – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ponpes tersebut didirkan oleh Habib Rizieq Shihab.

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya tidak pernah mencari masalah dengan PTPN VIII. Oleh karenanya, pihak Habib Rizieq Shihab bersiap untuk menghadapi laporan PTPN VIII soal izin penggunaan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah.

Baca Juga  10 Hari Ditahan, Habib Rizieq Isi Kegiatan dengan Berdakwah hingga Menulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor

“Hasbunallah wa nikmal wakiil. Kita tidak pernah mencari masalah dengan pihak lain, tapi kalau masalah datang, maka kita pantang mundur,” kata Aziz kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (24/1/2021).

Aziz pun menjelaskan bahwa pihaknya telah menjawab soal izin Pondok Pesantren Markaz Syariah di atas lahan PTPN VIII lewat balasan surat somasi. Namun, kata Aziz, Habib Rizieq Shihab bersiap menjelaskan kembali soal penggunaan lahan itu jika dipanggil polisi.

“Kalau masalah lebih jauh kita nanti jelaskan di polisi atau pengadilan saja. Sudah kita jawab di somasi (soal izin),” pungkasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Maya Nabila, Mahasiswi S3 Termuda ITB Berusia 21 Tahun

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan