Fadli Zon Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan HRS

Fadli Zon.(Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro)

IDTODAY NEWS – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS). Dua anggota Fraksi Gerindra dan satu anggota Fraksi PKS meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran agar segera membebaskan Habib Rizieq Shihab.

Fadli Zon lewat akun Yotube-nya, Senin (14/12) mengatakan, Habib Rizieq tidak pantas diperlakukan sewenang-wenang. Proses hukum serampangan yang dilakukan kepolisian menciderai keadilan. Karena kata Fadli, jika menjadikan dasar penyelidika, dan penyidikan terhadap Habib Rizieq adalah persoalan kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga  Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar Sampaikan Ini

Permasalahan tersebut, dikatakan dia, sudah tuntas dengan pemberian sanksi denda. Namun, kata Fadli, kepolisian sengaja menyeret Habib Rizieq ke persoalan pemidanaan yang ‘telanjan’ tak adil.

“Ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya satu yang diproses dengan cara-cara yang luar biasa (tidak adil). Bahkan melalui pembunuhan,” kata Fadli.

Pembunuhan yang ia maksud, terkait wafatnya enam anggota laskar FPI, pengawal Habib Rizieq di tangan anggota kepolisian, dalam insiden Tol Japek Km 50, pada Senin (7/12) dini hari lalu. “Oleh karena itu, saya sebagai anggota DPR RI, bersedia untuk menjaminkan diri saya, untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab,” tegas mantan Wakil Ketua DPR RI itu.

Baca Juga  Didampingi Otto, Moeldoko Sambangi Bareskrim Laporkan ICW

Penjaminan diri atas penahanan Habib Rizieq, pun Fadli yakini akan diikuti oleh masyarakat lain yang masih peduli akan penegakan hukum yang adil, dan manusiawi. “Karena saya yakin, saya kira umat Islam terutama, yakin, Habib Rizieq Shihab tidak bersalah. Dan kalaupun ada pelanggaran, maka itu sudah dilakukan pembayaran denda,” ujarnya menambahkan.

Anggota Komisi III Aboe Bakar al-Habsy, juga menyatakan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq. Kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS itu, proses hukum yang ditimpakan kepada Habib Rizieq terkait protokol kesehatan, semestinya tak perlu berujung pada pemidanaan, pun juga penahanan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan