IDTODAY NEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan tegas membantah adanya surat perintah penyidikan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Surat berkop logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sempat beredar di media sosial. Surat ditujukan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN), yang disebut dilakukan oleh Erick Thohir.
Surat tertanggal 2 Desember 2020 itu juga terdapat tanda tangan Firli Bahuri di bagian akhir.
“Hoax. Itu palsu,” tegas Firli Bahuri kepada redaksi sesaat lalu, Kamis (10/12).
“Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut,” sambungnya.