FPI Gugat Pemerintah ke PTUN, Aziz Yanuar: Dugaan Kezaliman dan Kesewenangan

Pengacara FPI Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya(Foto: pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Pemerintah RI secara resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Kini organisasi buatan Habib Rizieq Shihab itu telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam (FPI).

Meski demikian, Pengacara FPI Aziz Yanuar akan menggugat pemerintah ke PTUN atas keputusan pemerintah yang membubarkan FPI.

“Untuk SKB itu nanti kami akan gugat ke PTUN,” kata Aziz saat dihubungi, Kamis (31/12/2020).

Aziz menyebut, gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar kezaliman dan ke sewanang-wenangan pemerintah terhadap FPI.

“Gugatan ini atas dugaan kedzaliman dan kesewenangan (pemerintah),” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemerintah melarang dan membubarkan FPI.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

Baca Juga  Empat Faktor Ini Akan Membuat AS Tinggalkan Dukungan Untuk Rezim Jokowi

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Baca Juga: Musni Umar Kecam Penghinaan Warna Kulit ke Natalius Pigai

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan