Habib Rizieq Ditahan 20 Hari di Rutan Narkoba Polda Metro

Habib Rizieq diborgol saat dibawa Polisi (Pikiran Rakyat)

IDTODAY NEWS – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam, akhirnya Imam Besar Habib Rizieq Syihab resmi ditahan.

Kepala divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya mengatakan bahwa dalam pemeriksaan Habib Rizieq diberikan 84 pertanyaan.

Habib Rizieq keluar dari Polda Metro Jaya menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

Setelah keluar dari Polda Metro Jaya Habib Rizieq langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan.

“Kita lakukan penahanan mulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan hingga 31 Desember 2020,” kata Argo.

Menurutnya, ada dua alasan sehingga dilakukan penahanan. “Objektif dan subjektif, objektif karena ancamannya di atas lima tahun sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempermudah penyidikan,” jelas Argo.

Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Kecewa Penanganan Covid-19, Aktivis dan Penulis Senior Ini Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

Sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta yang dianggap mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Anggota Komisi III: Negara Tak Boleh Kalah dari Oknum Polisi Pelanggar Hukum

Sumber: suaraislam

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan