Habib Rizieq Resmi Ajukan Praperadilan, Pengacara Yakin Gerbang Diskriminasi Hukum Bakal Runtuh

Pengacara FPI Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya(Foto: pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Habib Rizieq Shihab resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Praperadilan Habib Rizieq itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel

“Alhamdulillah, hari ini selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan HRS,” kata pengacara FPI, Aziz Yanuar kepada pojoksatu.id, Selasa (15/12/2020).

Aziz mengungkapkan, praperadilan itu merupakan upaya hukum untuk menegakka keadilan dan membrantas dugaan kriminalisasi ulama.

“Ini (prapradilan) juga untuk meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” ujarnya.

Aziz meyakini prapradilan itu didukung oleh segenap Institusi. Pihaknya juga berharap prapradilan yang diajukannya itu dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.

“Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan