IDTODAY NEWS – Kasus penghasutan dan kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, berlanjut. Hakim PN Jaksel menolak praperadilan status tersangka yang diajukan HRS.
Hakim tunggal PN Jaksel Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dan kasus kerumunan di Petamburan.
Seperti diketahui, hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dan kasus kerumunan.
Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.
Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, sudah sesuai aturan.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim.
“Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegas hakim Sahyuti.
Menanggapi putusan hakim PN Jaksel tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menghormati putusan hakim tersebut dan memberikan komentar begini.
“Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS,” kata Argo di Jakarta, Selasa (12/1).
Menurut Argo, dengan putusan tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka Rizieq Shihab sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup.
“Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa,” ujarnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Kalah di Sidang Praperadilan, Polisi: Dua Alat Bukti Ini Sudah Membuktikan
Sumber: pojoksatu.id