IDTODAY NEWS – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan memberikan program deradikalisasi terhadap Abu Bakar Ba’asyir, sebebasnya dari Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku.

“Sehubungan dengan rencana akan bebasnya Abu Bakar Ba’asyir yang menjalani hukuman di rutan atupun Lapas Gunung Sindur, BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi,” kata Direktur Penegakan Hukum /Jubir BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono, dalam keterangannya.

Baca Juga  Bersikap Diam Dengan Ulah Moeldoko Akan Hancurkan Kredibiltas Politik Jokowi

Eddy menambahkan, deradikalisasi ini dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

“Tentunya ketika BNPT melakukan program deradikalisasi ini, tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba’asyir, dan Bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti Lembaga Pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama,” jelasnya.

Sehingga, program ini memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan dan bahkan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik.

“Dan kami berharap Abu Bakar Ba’asyir dapat memberikan setelah bebas ini, memberikan dakwah yang damai, yang menyejukan,” tutup Eddy.

Seperti diketahui, terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dipastikan bebas murni seusai menjalani 15 tahun penjara. Ba’asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga  Sebut Jokowi Layak Dipolisikan, Pengamat: Kenapa Rizal Ramli Tak Melaporkan Sendiri?

Baca Juga: Abu Bakar Ba’asyir Tiba di Ponpes Ngruki Diperkirakan Pukul 13.00 WIB

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan