Imbas Demo Buruh di Konawe Rusuh, 5 Orang Ditahan dan PT VDNI Rugi Rp 200 M

Sejumlah fasilitas milik perusahaan nikel di Konawe dibakar para buruh yang menuntut status dan kenaikan gaji. (Foto istimewa)(Foto: KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)

IDTODAY NEWS – Polisi menetapkan lima orang yang terlibat dalam demonstrasi di pabrik PT Virtue Dragon Nickel Industry ( VDNI), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka.

Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) setelah ditangkap pada Selasa (15/12/2020).

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kelima orang itu ditangkap karena diduga memprovokasi pekerja di PT VDNI.

Mereka adalah IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), dan AP (23).

Dari lima orang itu, dua di antaranya adalah mahasiswa. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan pekerjaan swasta.

“Status kelima orang itu sebagai tersangka penghasutan, (dijerat) Pasal 160 dan 216 KUHP. Sudah kita tahan, 40 hari ke depan bisa diperpanjang 20 lagi,” kata Ferry saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).

Namun, Ferry belum bisa menjelaskan bentuk provokasi yang dilakukan kelima tersangka tersebut.

Baca Juga  Jokowi Kunker Besok, Setpres Tegaskan Tak Terkait Demo Depan Istana

Sebagai informasi, demonstrasi di pabrik PT VDNI berlangsung pada Senin (14/12/2020).

Unjuk rasa yang dilakukan buruh pabrik ini bertujuan untuk meminta kejelasan status dan kenaikkan gaji.

Demonstrasi ini berujung ricuh. Demonstran bahkan sampai merusak sejumlah fasilitas pabrik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan