Kaleidoskop 2020: Anak dan Mantu Jokowi Moncer di Pilkada

Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa daftar ke KPU Surakarta jelang Pilkada 2020. (Foto: VIVA / Fajar Sodik) (Solo)

IDTODAY NEWS – Pilkada 2020 jadi momen bersejarah dalam politik nasional karena dihelat di tengah pandemi COVID-19. Sempat tertunda, akhirnya tahapan dilanjutkan dengan agenda terpenting pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Sebanyak 270 daerah sudah menghelat pemilihan kepala daerah secara serentak. Rincian 270 daerah itu terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Dibandingkan dengan tiga pilkada serentak sebelumnya, untuk perhelatan 2020 merupakan yang terbanyak dari jumlah wilayah. Hanya selisih satu daerah dengan pilkada serentak gelombang pertama pada 2015.

Saat Pilkada 2015, ada 269 daerah dengan rincian 9 provinsi, 6 kota, dan 224 kabupaten.

Digelar di tengah pandemi, pilkada kali ini disorot. Suara kritis dari akademisi sampai pemerhati pemilu meminta agar pilkada serentak gelombang empat ini sebaiknya ditunda karena berpotensi memunculkan klaster penularan COVID-19.

Namun, keputusan politik yang disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pada 21 September 2020 menetapkan tahapan pilkada yang sempat ditunda tiga jadi lanjut. Awalnya pemungutan suara digelar pada 23 September 2020. Tapi, jadwal itu diundur karena pandemi.

Sesuai keputusan DPR-Pemerintah, pencoblosan akhirnya diketuk dan ditetapkan 9 Desember 2020. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 pun diterbitkan demi mendukung kelanjutan pelaksanaan pilkada.

Baca Juga  Nasdem Klaim Unggul Sementara di 132 Daerah Pilkada

Dengan PKPU itu diharapkan jadi acuan semua pihak termasuk pasangan calon (paslon) peserta pilkada untuk menjalankan protokol kesehatan atau proses. Beberapa aturan pendukung disiapkan.

Proses pilkada di tengah pandemi ini secara keselurahan dinilai berjalan aman. Tahapan pemungutan suara sampai rekapitulasi berjalan lancar. Namun, memberikan citra minus karena banyak pelanggaran prokes.

Pelanggaran seperti saat hari pendaftaran, penetapan paslon sampai momen kampanye. Tapi, yang dipersoalkan salah satunya saat kerumunan massa pendukung paslon pada pendaftaran pada 4-6 September 2020.

Kerumunan massa tersebut melanggar prokes. Tanpa jaga jarak, abai memakai masker, mereba berkerumun antar paslon ke kantor KPU daerah.

Baca Juga  Pengamat Anggap Sindiran Bu Mega Untuk KAMI Sangat Mengena, Begini Analisisnya

Pun, saat tahapan kampanye yang memiliki waktu panjang selama 71 hari yaitu dari 26 September sampai 5 Desember 2020. Lagi-lagi banyak pelanggaran terjadi.

Selama kampanye, banyak paslon yang abai terhadap proses. Imbauan KPU agar kampanye secara daring tak digubris. Paslon cenderung lebih suka kampanye tatap muka.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan terdapat 1.520 kasus pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2020. Tapi, Mahfud mengklaim pelanggaran yang terjadi masih skala kecil dan tak memunculkan klaster baru.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan