Kejagung Salahkan Produsen Pembersih Lantai atas Kebakaran Hebat: Kenapa Itu juga Masih Dijual

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono/RMOL

IDTODAY NEWS – Atas kebakaran hebat yang melanda, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyalahkan produsen penjual cairan pembersih lantai TOP cleaner.

Cairan itu dianggap yang membuat gedung utama Kejagung RI di Jakarta Selatan mengalami kebakaran hebat pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Menurutnya, produsen cairan pembersih lantai TOP cleaner seharusnya tidak menjual barang yang tidak memiliki izin edar.

Namun, barang itu tetap dijual kepada khalayak luas.

“Terkait dengan TOP cleaner, tentu itu permasalahan tersendiri. Kenapa itu juga masih dijual. Tentu nanti kan yang jual juga siapa, produksinya siapa, yang seharusnya sudah dilarang. Saya kira permasalahan tersendiri,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejagung RI, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Baca Juga  Tukang Bangunan Tersangka Pembakaran Kejagung: Dipicu Puntung Rokok

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pengawasan Kejagung RI sampai membeli cairan pembersih lantai yang tidak memiliki izin edar.

Dia hanya menyebutkan pihaknya mendukung penyidikan yang dilakukan Polri.

“Tetapi kemarin penyidik sudah menyampaikan ada unsur kealpaan disitu. Nanti kita lihat penyidikannya seperti apa,” pungkasnya.

Baca juga: Sule Bentak-bentak Anak Ketiganya, Nathalie Holscher: Kenapa Kamu Harus Marah-marah kayak Gitu Sih

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan puntung rokok bisa menyebabkan kebakaran hebat di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada 22 Agustus 2020 lalu.

Menurut Sambo, penyidik Polri tidak begitu saja menyimpulkan sumber kebakaran berasal dari puntung rokok tukang bangunan yang tengah bekerja renovasi di lantai 6 biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga  Terkait Gedung Kejagung, Fadli Zon: Mudah-mudahan Api Segera Padam Dan Kasus Tidak Ikut Terbakar

Dia menegaskan kesimpulan itu diputuskan setelah memintai keterangan sebanyak 10 ahli di bidang kebakaran ataupun bidang yang terkait dalam kasus tersebut.

“Ada yang bertanya apakah rokok bisa menyebabkan kebakaran begitu besar? kami sudah mendalami, melakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan rapat dengan ahli kebakaran UI. Beliau melakukan percobaan apakah memang rokok ini bisa menyulut api. Open flame ini bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Bara api ini bisa berasal dari rokok,” kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Sambo juga menjelaskan alasan api yang semula berasal dari puntung rokok tersebut bisa menjalar cepat ke seluruh gedung Kejaksaan Agung RI. Ternyata, api itu membesar karena tersulut oleh cairan pembersih ruangan.

Cairan pembersih ruangan TOP cleaner itu ada di setiap lantai gedung Kejaksaan Agung RI. Menurut Sambo, cairan pembersih yang digunakan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki izin edar.

“Kenapa api bisa menjalar ke seluruh gedung? Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dan olah TKP oleh puslabfor dan ahli kebakaran, ternyata di gedung Kejaksaan Agung menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap lantai untuk melakukan pembersihan,” jelasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan