IDTODAY NEWS – Ada kejahatan besar yang sedang terjadi di Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun, setidaknya ada lima indikator kejahatan besar yang dimaksud, yakni sistemik, bersembunyi di balik regulasi, kolaborasi jahat antara legislatif dengan eksekutif, merusak demokrasi, dan merugikan rakyat banyak.
“Kejahatan besar tersebut terjadi baik di bidang sosial ekonomi, sumber daya alam, hukum tata negara, maupun bidang politik,” ujar Ubedilah Badrun, Rabu (9/9).
Hal itu juga disampaikan Ubedilah dalam diskusi yang bekerja sama dengan Nurani 98 dengan tajuk ‘Kejahatan Besar Sedang Terjadi Di Indonesia?’ pada Selasa (8/9).
Diskusi tersebut juga dihadiri oleh aktivis Nurani 98, Ray Rangkuti; pengacara konstitusi, Ahmad Wakil Kamal; Ketua Umum PB HMI MPO, Affandhy Ismail; dan Koordinator BEM SI, Remi Hastian.
Kejahatan besar tersebut, kata Ubedilah, harus dilawan dengan cara-cara scientifict, berbasis data, dan berbasis research.
Sementara itu, pengamat politik sekaligus aktivis Nurani98, Ray Rangkuti mengatakan, betapa pentingnya upaya membongkar kejahatan besar tersebut.
“Harus dikritik dan dibongkar kejahatan besar ini. Oligarki dan dinasti itu musuh reformasi di ranah politik dan ekonomi,” tegas Ray Rangkuti.
Selain itu menurut Ahmad Wakil Kamal, kejahatan besar paling akhir terjadi secara diam-diam. Di mana, DPR dan Pemerintah pada 1 September lalu mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang isinya dinilai sangat kacau.
“Di antaranya pasal tentang usia hakim yang dibolehkan hingga usia 70 tahun,” kata pria yang biasa dipanggil Cak Wakil ini.
Sumber: pojoksatu.id