Heboh TKA China Masuk RI saat PPKM

Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna)

IDTODAY NEWS – Sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia saat PPKM level 4 berlaku bikin heboh.

Para TKA China yang memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) itu masuk via Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu kemarin.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan 34 TKA China sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19. Mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).

Pemerintah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi COVID-19 dan pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19, serta awak alat angkut.

Baca Juga  Tak Mau Insiden Syekh Ali Jaber Terulang, Banser Siap Jaga Kyai dan Ulama

“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif COVID-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19,” tegasnya.

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, lanjutnya, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.

“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,” kata dia.

Para WNA yang mendarat di Bandara Soetta itu menumpangi pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri atas 34 WNA dan 3 orang WNI. Pesawat itu membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

Baca Juga  Sindir Luhut soal Kasus Corona, Susi Pudjiastuti: Katanya Kemarin Terkendali!

Penjelasan Citilink
PT Citilink kemudian buka suara. VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Resty Kusandarina mengatakan pengangkutan WNA itu telah sesuai prosedur.

“Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan warga negara asing dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Resty dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Minggu (8/8).

Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 47 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021. Beleid itu mengatur pembatasan kegiatan perjalanan penumpang di masa PPKM Level 4.

Seluruh penumpang, kata Resty telah diperiksa oleh otoritas yang berwenang, termasuk petugas keimigrasian setibanya di Bandara Soekarno Hatta. Semua TKA China itu dipastikan telah memiliki Itas.

“Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh stakeholders,” ujarnya.

Baca Juga  Heboh! Habib Novel Alyaydrus Nyari-nyari Dokter Tirta, Ada Apa?

Waka Komisi V Minta Bukti
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarief Alkadrie turut bersuara mengenai kedatangan TKA China itu. Syarief meminta bukti 34 TKA China tersebut bukan kategori orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia.

“Nah kalau itu memang bisa dibuktikan seperti itu (masuk kategori pengecualian), ya pemerintah kan harus taat azas. Cuma memang yang harus menjadi perhatian kita itu yang tidak masuk kategori itu (pengecualian). Jangan sampai terjadi lagi. Ini penting terhadap pengawasan Imigrasi dan otoritas bandara,” kata Syarief kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

Lebih lanjut, Syarief menegaskan orang asing yang hendak masuk RI harus memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan pemerintah. Jangan sampai, kasus warga negara (WN) lolos karantina terulang seperti yang terjadi dari India kemarin.

“Pasti suatu aturan ada pengecualian. Tetapi tetap harus memenuhi syarat. Kecuali mereka masuk ke Indonesia tidak lewat prosedur COVID seperti India kemarin itu. Itu kan parah,” sebut Syarief.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan