IDTODAY NEWS – Kejari Jakarta Timur bilang Habib Rizieq ditahan hingga 7 September 2021. Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) menjelaskan, masa penahanan kliennya dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung telah habis. Menurutnya, Habib Rizieq kini ditahan berdasarkan penetapan penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim telah melaksanakan penetapan pengadilan terkait penahanan Habib Rizieq pada Kamis 5 Agustus 2021 lalu.

Habib Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

“Yang mana terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak 9 Agustus 2021 sampai dengan 7 September 2021,” demikian Ardito dalam keterangan tertulisnya, Senin 9 Agustus 2021.

Sebelumnya, seperti dilansir dari detikcom, Senin 9 Agustus 2021, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. Kini Habib Rizieq harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.

“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” beber pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin 9 Agustus 2021.

Ichwan menjelaskan, masa penahanan Habib Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, sebut Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

Baca Juga  Polisi: Habib Rizieq Justru Tolak Perawatan Medis Dokter Kepolisian

“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” imbuhnya.

“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” tegas Ichwan.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Habib Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Hbib Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.

Baca Juga  Jangankan Kadrun dan BUMN, Mantan Istrinya saja Dijelekkin Ahok

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan