IDTODAY NEWS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat imbauan agar perguruan tinggi menyosialisasikan Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, mengkonfirmasi surat tersebut. “Betul surat edaran dari Dirjen Dikti,” kata Nizam ketika dikonfirmasi, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Ada beberapa poin dalam surat imbauan bernomor 1035/E/KM/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 ini.
Surat itu memuat perihal ‘Imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja’. Layang ditujukan kepada para pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Memperhatikan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran, terutama terkait dengan tanggapan atas akan diterbitkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, dengan ini kami mohon Pimpinan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut,” demikian tertulis dalam pembukaan surat itu.
Imbauan agar mahasiswa tak melakukan unjuk rasa tertuang pada poin 4. Kemendikbud menyinggung alasan keselamatan dan kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian pada poin 5, Kemendikbud meminta kampus melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja. Kementerian pimpinan Nadiem Makarim ini meminta perguruan tinggi mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut.
Sementara itu, Aliansi Akademisi mengecam surat edaran ini. Aliansi menilai imbauan itu bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik yang dijamin konstitusi.
“Kami mendesak Dirjen Kemendikbud untuk tidak berupaya membungkam aspirasi civitas akademika dalam menyampaikan pendapat menolak berlakunya UU Cipta Kerja dengan mencabut surat imbauan kepada perguruan tinggi mengenai larangan demonstrasi,” kata perwakilan Aliansi, Abdil Mughis Mudhoffir dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Abdil mengatakan, imbauan itu juga bertentangan dengan Prinsip-prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017), khususnya Prinsip 4 dan Prinsip 5. Prinsip 4 menyatakan bahwa insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
Sedangkan Prinsip 5 menyebutkan bahwa otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Abdil mengatakan secara institusional perguruan tinggi memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi tridarma perguruan tinggi. Maka dari itu, perguruan tinggi seharusnya bebas dari segala bentuk intervensi politik.
Ia mengatakan tanggung jawab perguruan tinggi dalam memproduksi dan mendiseminasikan pengetahuan hanya kepada kebenaran, bukan kepada penguasa. Aliansi pun berpandangan tak seharusnya perguruan tinggi menggadaikan integritasnya sebagai lembaga pengetahuan menjadi pelayan kepentingan politik penguasa.
Apalagi, terbitnya UU Cipta Kerja serta paket UU bermasalah lainnya dinilai sebagai petunjuk gamblang bagaimana pemerintah dan DPR yang beraliansi dengan pengusaha telah mengacaukan tatanan hukum dan ketatanegaraan yang merusak demokrasi di Indonesia.
“Perguruan tinggi yang bertanggung jawab pada tegaknya kebenaran seharusnya menjadi institusi yang berdiri paling depan menentang segala bentuk kesewenangan penguasa. Bukan sebaliknya, sekadar membebek dan menjadi pelayan penguasa,” ujar Abdil.
Sumber: tempo