Ketua DPR: Sasaran Vaksinasi Covid-19 Diperluas, Distribusi Tidak Boleh Tersendat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.(DOK. dpr.go.id (Eno/Man))

IDTODAY NEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 mesti diikuti dengan pasokan dan distribusi vaksin yang semakin lancar.

Puan mewanti-wanti agar ke depannya tidak ada lagi laporan mengenai keterbatasan stok vaksin di daerah yang mengakibatkan proses vaksinasi tersendat atau berhenti.

“Kalau akses vaksin telah diperluas untuk warga yang belum punya NIK serta warga rentan, dan sebelumnya juga anak di atas 12 tahun sudah boleh divaksinasi, berarti sasaran vaksinasi semakin luas. Karena itu, pasokan dan distribusinya tidak boleh tersendat, justru harus semakin lancar,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Politikus PDI-P itu menuturkan, pemerintah menyebut saat ini total vaksin yang sudah beredar di daerah dan siap didistribusikan berjumlah 100,9 juta dosis.

Menurut Puan, stok vaksin tersebut semestinya aman untuk beberapa waktu ke depan.

“Tapi kalau ada laporan stok vaksin di daerah kosong, berarti ada yang harus dibenahi dalam sistem data stok vaksin,” kata Puan.

Ia mengingatkan, tidak boleh ada jeda waktu yang terlalu lama antara proses data stok vaksin yang real di lapangan dengan data stok yang dipantau di pusat.

Baca Juga  PDIP Minta Anak Dan Menantu Jokowi Buktikan Kualitas Kepemimpinan

Ia berpendapat, bila perlu dibuat sistem data yang real time agar stok riil di lapangan dapat dipantau setiap waktu dari pusat.

“Jangan sampai nanti data stok riil vaksin di lapangan sudah habis, tapi data yang terpantau di pusat masih cukup. Jadi delay input datanya tidak boleh terlalu lama,” kata Puan.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat ikut vaksinasi Covid-19 bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rabu (4/8/2021).

Baca Juga  PKS: Kemarin Kirim Gas Oksigen ke India, Sekarang Ingin Impor?

“Bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Reisa.

“Sehingga masyarakat dapat terlayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK pun dapat terpenuhi,” kata dia.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan