IDTODAY NEWS – Ada dugaan Kepentingan Cina Komunis dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja di mana dalam UU itu menghidupkan strategi unbundling yanng sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian dikatakan Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (Invest), Ahmad Daryoko dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (20/10/2020).

“UU Omnibus Law Cipta Kerja memaksakan ‘pelanggaran konstitusi’ di sektor ketenagalistrikan agar PLN tersingkir dan digantikan perusahaan dari Cina seperti Shen Hua, Huadian, Chinadatang, Chengda, Shinomach , CNEEC dan seterusnya,” kata Ahmad Daryoko. Kata Ahmad Daryoko, ketika perusahaan dari Cina mengambil alih PLN di Indonesia maka pekerja asal negeri Tirai Bambu yang notabene Tentara Merah bisa bermukim di Indonesia. “Pantesan saat ini 90 persen pembangkit Jawa-Bali mereka kuasai, dan MBMS diterapkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Jelang Sumpah Pemuda, KNPI Minta Pihak Yang Bertikai Mencontoh Prabowo Subianto

Menurut Ahmad Daryoko, ada dugaan “konspirasi” men “Tibet” kan Indonesia dengan modus OBOR (One Belt One Road) milik Cina.

“Apalagi di PKC (Partai Komunis Cina) ada doktrin bahwa pekerja itu sekaligus berfungsi sebagai Tentara Merah,” pungkasnya.

Sumber: keuangannews.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan