Kategori
Peristiwa

Amnesty Internasional Bongkar Rerekaman Video, Ada 43 Aksi Polisi Aniaya Demonstran Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

IDTODAY NEWS – Amnesty Internasional Indonesia menemukan puluhan video yang memperlihatkan kekerasan aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Tidak sedikit dari aparat kepolisian itu menggunakan alat saat melakukan kekerasan tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International untuk memverifikasi 51 video.

Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 43 insiden kekerasan yang dilakukan aparat polisi selama aksi menolak UU Ciptaker pada 6 Oktober hingga 10 November 2020.

“Hasil pemeriksaan kami atas insiden ini menunjukkan bahwa polisi di berbagai Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM yang mengkhawatirkan,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020).

Usman melihat ketika para peserta unjuk rasa menuntut penolakan UU Ciptaker, aparat kepolisian justru meresponnya dengan kekerasan seperti pemukulan, penyiksaan, hingga perlakuan buruk lainnya. Hal itu menunjukkan pelecehan hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi.

Dari 51 video yang diverifikasi, setidaknya aparat polisi tertangkap menggunakan tongkat, potongan bambu dan kayu serta bentuk pemukulan lainnya yang dianggap melanggar hukum. Satu contoh, yakni rekaman video pada 7 Oktober 2020 di Bekasi, Jawa Barat yang memperlihatkan satu mahasiswa Universitas Pelita Bangsa diseret dari kerumunan dan secara terus-menerus dipukuli oleh sejumlah anggota polisi.

Di sisi lain, dalam catatan Amnesty Internasional Indonesia, terdapat 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi tersebut.

Amnesty Internasional Indonesia juga mencatat adanya 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi.

“Berdasarkan laporan dari tim advokasi gabungan, sebanyak 301 dari mereka ditahan dengan jangka waktu yang berbeda-beda, termasuk 18 jurnalis, yang kini telah dibebaskan,” tuturnya.

Bukan hanya itu, Amnesty Internasional Indonesia juga mencatat ada 18 orang di tujuh provinsi ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sepanjang 7 hingga 20 Oktober 2020. Mereka disebut belum divonis.

“Ada banyak sekali video dan kesaksian tentang kekerasan polisi yang beredar sejak hari pertama aksi. Insiden ini mengingatkan kita pada kekerasan brutal terhadap mahasiswa Indonesia 22 tahun lalu, di akhir masa rezim Soeharto,” katanya.

“Pihak berwenang harus belajar dari masa lalu bahwa rakyat tidak pernah takut untuk menyuarakan hak mereka.”

Baca Juga: Imam Masjid di Garut Dianiaya Orang Tak Dikenal

Sumber: suara

Kategori
Politik

Tidak Akan Tinggal Diam, BEM SI Akan Geruduk Istana Hari Ini Tolak UU Ciptaker

IDTODAY NEWS – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar unjuk rasa atau demo tolak UU Cipta Kerja di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (10/11) pagi.

Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian mengatakan, pihaknya menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

“Pada 10 November 2020, bertepatan dengan Hari Pahlawan, BEM Seluruh Indonesia akan kembali meramaikan Istana Negara sebagai sikap bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam saat kepentingan rakyat diinjak-injak oleh para pemangku kebijakan,” kata Remy dalam keterangannya, Senin (9/11).

Rencananya, unjuk rasa akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Remy juga menilai judicial review ke Mahkamah Konstitusi seperti yang disarankan Jokowi bukan suatu solusi yang konkret.

“Judicial Review sebagaimana yang disarankan oleh Presiden bukan menjadi solusi kongkrit dan juga tidak menjadi cara yang efektif untuk menggagalkan UU Bermasalah ini,” ujar Remy

Remy menegaskan, jika Perppu Cipta Kerja tidak juga diterbitkan Jokowi, maka gelombang massa tidak akan selesai berunjuk rasa.

“BEM SI tetap mendesak Presiden untuk bersikap dengan mengeluarkan Perppu sebagai cara yang efektif untuk membatalkan UU tersebut,” ujar Remy

“Jika memang tidak, gelombang massa dan penolakan dari berbagai elemen juga tidak akan selesai menganggu kestabilitas nasional di Ibu Kota Pemerintahan,” sambung Remy.

Sumber: jpnn

Kategori
Politik

Polisi Makin Represif, YLBHI: Presiden Jokowi Tampaknya Menikmati

IDTODAY NEWS – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengomentari terkait tindakan represif aparat terhadap Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) yang sedang demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Kota Samarinda.

Menurutnya, aksi represif tersebut justru malah dinikmati penguasa.

Asfinawati tidak habis pikir dengan tindakan represif aparat saat mengamankan para demonstran. Sebab, dalam video terlihat para aparat melakukan tindakan semena-mena terhadap para pelaku demo.

“Iya, benar-benar kacau itu,” kata Asfinawati saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/11/2020).

Tindakan represif anggota kepolisian itu tidak terlepas dari Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020. Surat telegram itu bertujuan untuk mencegah penyebaran berita hoaks terkait omnibus law RUU Cipta Kerja.

Meski memang kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin konstitusi, namun karena masih terdapat pandemi Covid-19, maka Polri mempertimbangkan untuk tidak memberikan izin soal kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

“Ini karena ada perintah lintas Polda, buktinya surat telegram Kapolri itu,” tuturnya.

Selain itu, Asfinawati juga menilai kalau tindakan represif itu seolah dibiarkan oleh penguasa. Ia melihat Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai atasan Kapolri malah menikmati tindakan tersebut.

“Presiden (Jokowi) sebagai atasan langsung Kapolri juga tampaknya menikmati pelanggaran kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum ini,” pungkasnya.

Wajar Represif

Demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda dengan tuntutan menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (5/11/2020) berakhir ricuh.

Sejumlah pendemo yang menggelar aksi tersebut ditangkap dan mengalami tindakan represif dari aparat seperti dipukul, diseret hingga ditendang.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, bahwa demo yang berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim disebut tak berizin. Alhasil, aparat memukul mundur massa.

“Terkait dengan kegiatan represif oleh Polri karena memang yang bersangkutan pertama, ini si aliansi kaltim menggugat ini tidak pemberitahuan pelaksaan demo sehingga mereka tidak memegang izin gitu. Wajar kalau polisi membubarkan. Pertama itu,” kata Awi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Awi menyampaikan, alasan kedua karena massa menggelar aksinya dengan menutup jalan.

Menurutnya, aparat kemudian memukul mundur agar jalan tersebut dapat dilalui orang banyak.

Jadi Tersangka

Kategori
Politik

UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi, Mahasiswa akan Aksi Besar-besaran Lagi

IDODAY NEWS – Undang-undang Cipta Kerja yang selama ini mendapat penolakan dari berbagai pihak kini sudah resmi diundangkan. UU tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (02/11/2020).

Menanggapi hal itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan, bahwa akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk tetap berjuang mengintervensi Presiden Jokowi.

“InsyaAllah kita akan aksi besar-besaran,” kata Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, BEM SI akan tetap berjuang menekan Jokowi agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 11 tahun 2020 ini.

“Kita akan terus tetap berjuang. Dengan tujuan masih menekan untuk Perppu karena keadaan pada saat ini pun ketika presiden sudah menekan UU Omnibus law Ciptaker kita masih ada peluang menekan presiden atau intervensi politik untuk beliau memikirkan kemaslahatan lebih banyak yaitu melalui Perppu,” ujarnya.

Kendati begitu, Remy mengatakan, pihaknya akan lebih dulu akan melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan aksi besar-besaran tersebut. Begitu pun dengan tanggal pastinya.

“Saat ini masih dikonsolidasikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

UU Cipta Kerja telah diundangkan dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dalam Salinan Undang-undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.

Kategori
Peristiwa Politik

Ancaman Buruh Untuk Presiden Jika Tidak Membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

IDTODAY NEWS – Kelompok buruh yang melakukan unjuk rasa di sekitar Istana dan Gedung Mahkamah Konstitusi mengancam akan melakukan mogok nasional.

Mogok kerja serempak itu akan dilakukan jika Presiden Joko Widodo tak membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

“Jika tak batalkan omnibus law, saya serukan mogok kerja nasional akan kita lakukan di seluruh Indonesia,” kata seorang orator seperti disiarkan di YouTube Kompas TV, Senin (2/10/2020).

Selain membatalkan omnibus law, buruh juga menuntut agar ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2021 mendatang. Buruh menyesalkan sikap Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang tak menaikkan upah minimun dengan alasan pandemi.

Orator itu pun menegaskan bahwa mogok kerja akan lebih ampuh ketimbang para buruh turun ke jalan melakukan aksi.

“Dua juta buruh saja yang mogok nasional akan melumpuhkan produksi,” tegas orator itu.

Ia menyebut, saat ini buruh masih melakukan berbagai upaya lain mulai dari unjuk rasa, mengajukan uji materi ke MK, serta menuntut DPR untuk melakukan legislative review.

Kategori
Politik

Hari Ini Demo Buruh di Jakarta, FPI dan PA 212 juga Kerahkan Massa

IDTODAY NEWS – Sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi demo hari ini, 2 November 2020, di Jakarta.

Massa buruh yang dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berasal dari 32 konfederasi dan federasi serikat buruh di wilayah Jabodetabek.

Titik kumpul massa buruh di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, lantas bergerak ke kawasan Silang Monas, mendekati Istana Merdeka.

Massa buruh antara lain dari KSPI, FSPMI, FSP KEP, SPN, dan ASPEK Indonesia juga akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), terkait langkah judicial review UU Cipta Kerja.

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan PA 212 juga akan menyampaikan orasi di depan Kedutaan Besar Perancis, Jakarta Pusat.

Terkait adanya aksi unjuk rasa itu, Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan pengalihan arus lalu lintas di sekitar kawasan Istana Merdeka.

“Hindari Kawasan Istana Merdeka dan Jalan MH Thamrin,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/11).

Sumber: jpnn

Kategori
Politik

Buruh Ancam Geruduk Istana hingga Mogok Nasional Jika UMP Tak Naik

IDTODAY NEWS – Serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi di 24 provinsi pada 2, 9 dan 10 November ke Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi mereka kali ini membawa dua tuntutan; batalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan cabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/x/2020 atau Naikkan Upah Minimum 2021.

“Ada aksi puluhan ribu massa buruh tanggal 2 November besok, KSPI akan ada aksi di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi, kami menjamin aksi ini terukur, terarah dan konstitusional, non-violence, anti-kekerasan,” kata Said Iqbal, Jumat (30/10/2020).

Lalu, mereka akan berdemonstrasi lagi pada 9 November dengan tujuan mengadu ke DPR RI, dan 10 November menggeruduk Kantor Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Jika berbagai upaya penyampaian aspirasi ini tak juga didengarkan oleh pemerintah, Said Iqbal menyebut serikat buruh akan kembali melakukan mogok kerja nasional seperti tanggal 6-8 Oktober lalu.

“Kami akan lihat titik terakhir, apakah perlu mogok kerja Nasional atau tidak, kami akan lihat dulu situasi yang berkembang di tingkat perusahaan ada perundingan yang deadlock tidak,” tegasnya.

Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan, buruh kembali dibuat marah dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 yang tidak menaikkan Upah Minimum 2021.