IDODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus memantau penyelenggaraan bantuan sosial penanganan COVID-19 di tahun 2021. Lembaga antirasuah itu pun menyatakan segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Sosial terkait penyaluran bansos.

Diketahui, pemerintah memutuskan mengubah skema bansos untuk wilayah Jabodetabek dari semula dalam bentuk sembako menjadi bantuan langsung tunai yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Perubahan skema ini karena terbongkarnya kasus korupsi pengadaan bansos sembako yang menjerat mantan Mensos Juliari P. Batubara dan empat orang lainnya.

“KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektivitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Selasa, 5 Januari 2021.

Kendati begitu, KPK mengingatkan kementerian yang kini dipimpin Tri Rismaharini alias Risma itu bahwa masih terdapat sejumlah persoalan penyelenggaraan bansos ini. Salah satunya akurasi data penerima bansos yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data.

“Terkait pengelolaan data di Kemensos, pada akhir tahun 2020 KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah memberi rekomendasi perbaikan,” kata Ipi.

Mengenai kualitas data penerima bantuan, misalnya, KPK menemukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.

Baca Juga  Tantang Jokowi Soal Kekayaan Pejabat Meroket, Roy Suryo: Pasti Ambyar

Selain itu, KPK juga menemukan data penerima bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS.

“Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didesain berbasis NIK sejak awal,” kata Ipi.

Ipi menambahkan, KPK juga menemukan tumpang tindih penerima bansos. Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos, masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT.

“Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos reguler yang juga menerima bantuan terkait COVID-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa,” kata Ipi.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri, KPK: Salut dan Respek

Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, KPK pun mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos. KPK juga merekomendasikan Kemensos untuk memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

“Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos,” kata Ipi.

BACA: Fadli Zon: Kalau Kecanduan Blusukan Jangan-jangan Gila Pencitraan

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan