IDTODAY NEWS – Seorang ibu bernama Praya Tiningsih (52) asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meminta anak kandungnya, Rully Wijayanto, untuk membayar air susu yang telah ia berikan selama membesarkan putranya itu.
Hal itu dilontarkan Praya lantaran Rully menggugat ibu kandungnya tersebut terkait harta warisan.
Praya pun mengatakan tak akan pernah memaafkan anaknya yang ia anggap durhaka tersebut.
“Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan,” kata Praya, Kamis, 13 Agustus 2020 seperti dikutip dari kompascom.
Selain itu, Praya juga menolak tawaran damai yang dilayangkan anaknya tersebut setelah kasus itu bergulir di pengadilan.
Adapun salah satu poin dalam konsep damai yang ditawarkan Rully yakni berbunyi “Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraid Islam”.
“Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi,” ujar Praya.
“Saya tolak juga yang b poin nomor empat, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya,” sambungnya.
Sementara menurut Rully, pembagian harta warisan itu dilakukan untuk mengetahui haknya.
Menurutnya, hal itu ia lakukan agar tidak ada pihak luar yang ikut campur terhadap warisan ayahnya.
“Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak,” ujar Rully.
Diketahui, harta warisan yang digugat Rully terhadap ibu kandungnya tersebut yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
Adapun kasus gugatan harta warisan tersebut bermula dari rasa kecewa Rully lantaran ibu kandungnya tidak mengizinkannya untuk membuat ruang tamu dan dapur di rumah warisan almarhum ayahnya.
Sumber: terkini.id